1. Pemerintah pada 11 April 2020 mengeluarkan kebijakan dengan merilis Program Kartu PraKerja.
Pelaksanaan Kartu Prakerja 2020 merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
A. Sasaran penerima Kartu Prakerja
Sasaran program Kartu Prakerja ini skemanya berubah dimana orientasinya tidak lagi hanya untuk pencari kerja muda, tetapi juga bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah melakukan pembaruan data dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yakni melalui Dinas Tenaga Kerja, Pariwisata, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, atau asosiasi usaha yang terdampak seperti transportasi dan ritel.
- B. Anggaran Kartu Prakerja
Anggaran untuk Kartu Prakerja ini dulu sebelum postur anggarannya diubah untuk penanganan wabah covid-19 sebanyak Rp 10 triliun, sekarang Rp 20 triliun. Dulu penerimanya dibatasi 2 juta orang, sekarang 5,6 juta orang. Dengan Kartu Prakerja ini diharapkan berguna untuk pekerja yang berdampak selama masa pandemi COVID-19.
- C. Keuntungan Kartu Prakerja bagi peserta?
Keuntungan Kartu Prakerja, yakni memberikan kursus atau pelatihan bagi para pesertanya, dimana program ini biaya pelatihannya ditanggung oleh pemerintah, dengan pelatihan dari Kartu Pra-Kerja, peserta diharapkan dapat meningkatkan keterampilannya. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, selain pelatihan akan ada juga program dari perbankan untuk memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para peserta usai mendapatkan pelatihan. Harapannya, insentif yang diperoleh peserta Kartu Prakerja dapat dipadukan dengan fasilitas KUR untuk memudahkan peserta dalam berwirausaha.
- D. Jumlah insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja
Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000. Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
- E. Skema kerja Kartu Prakerja
Nantinya, peserta Kartu Prakerja dapat mengikuti pelatihan yang diisyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dan beberapa pihak ketiga sebagai Lembaga pelatihan online teruji. Tersedia berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Pelatihan Kerja (BLK) pemerintah maupun swasta. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya dan insentif.
2. Presiden Joko Wiodo menjanjikan program padat karya tunai
untuk memberikan penghasilan sementara bagi pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat berbagai pembatasan sosial di tengah pandemi COVID-19.
- A. Bentuk padat karya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program padat karya tersebut bisa bermacam-macam bentuknya, salah satu yang relevan saat ini ialah memproduksi masker, disinfektan, dan berbagai keperluan untuk menangani wabah COVID-19. Nantinya, program padat karya tersebut bisa dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga negara terkait sesuai bidang kerja masing-masing.
Selain itu, terdapat padat karya tunai. Program ini utamanya ditujukan bagi masyarakat lapisan bawah di pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19. Padat karya tunai juga dapat diterapkan secara masif menggunakan skema dana desa. Kepala Negara mengatakan bahwa dana desa dalam situasi saat ini setidaknya dapat dimanfaatkan untuk dua hal, yaitu sebagai bantuan sosial bagi warga yang terdampak serta sebagai program padat karya tunai di desa-desa.
Laporan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo di akhir Maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen yaitu hanya pada posisi angka Rp9,3 triliun dari pagu tahap yang pertama sebesar Rp28 triliun. Artinya kalau dari total Rp72 triliun, itu baru 13 persen. Hal ini dianggap oleh beliau merupakan jumlah yang masih kecil sekali. Untuk itu, Presiden Joko Widodo Kembali menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membuat pedoman dan memberikan panduan agar program padat karya tunai dengan memanfaatkan skema dana desa tersebut dapat terlaksana secara masif dan tepat sasaran.
- B. Sasaran padat karya tunai
Program ini diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pengangguran, atau yang setengah menganggur.
0 Comments