Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Basic Factory



DASAR –DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pendahuluan

  • Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja disebuah institusi maupun lokasi proyek.
  • Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No:05/PERMEN/1996 BAB III Pasal 3 bahwa setiap tempat kerja yang mempunyai karyawan 100 orang atau lebih atau, Mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karekteristik proses / bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan kerugian, wajib menjalankan Sistem Manajemen K3.

Sejarah KebijakanSMK3
  • Pelaksanaan K3 sesuai UU1/1970secara eksplisit merupakan pelaksanaan K3 secarasistem
  • SMK3 dikeluarkan sejak tahun 1996 melalui Permenaker No. 05/Men/1996
  • Di Internasional perkembangan sistem manajemen K3mulai berkembang melalui ILO  Guidline Tahun2001
  • Ohsas dikembangkan padatahun 2001
  • SMK3 ditegaskan kembali dalam UU13 tahun 2003 pasal87
  • Dan mengamanatkan pedoman penerapan melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012tentang Penerapan SMK3 (12 April2012)
  • ISO telah menerbitkan Standar Internasional ISO45001tentang OHSMS(Maret2018)

TujuanK3
  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja dari resiko terjadinya bahaya.
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Apa itu KeselamatanKerja?
  • Keselamatan kerja adalah kemerdekaan atasr esiko celaka serta terhindar dari bencana, aman sentosa, sejahtera, tidak kurang suatu apapun, sehat, tidak mendapat gangguan, kerusakan yang berkaitan/berhubungan dengan mesin-mesin, peralatan kerja, cara kerja, dan kondisi dalam melakukan pekerjaan.
  • Keselamatan kerja diperlukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan kesakitan, cacat, atau bahkan meninggal, kerugian finansial(biaya),serta menurun nyaproduktivitas kerja.

Apa itu KecelakaanKerja?
  • Kecelakaan adalah kejadian yang tidak diduga, tidak diharapkan, terjadi dengan tiba-tiba atau pada selang waktu tertentu yang mengakibatkan bahaya terhadap manusia dan menimbulkan kerugian.(Permen3/98)
  • Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi ditempat kerja atau ada hubungannya dengan Pekerjaan. dan terjadi selama proses kerja yaitu sejak karyawan berangkat dari rumah hingga tiba di rumah kembali melalui jalan yang wajar. (UU 3 th 1992).


Budaya K3 dikategorikan menjadi 3, yaitu:

PEDULI
A.Keselamatan Kerja adalah TANGGUNG JAWAB SETIAPINSAN B.SikapyangselaluinginmeningkatkanKompetensi C.MENGUASAIpengetahuanTeknisterkaitStandardK3L D.PROAKTIFMengidentifikasiadanyaGAPterhadap StandardK3L

TAAT
A.SELALU mematuhiSOPdanComplyterhadapRegulasi B.TIDAK mengambil jalan pintas danMENGABAIKAN RESIKO

TANGGAP
A.BERANImengambiltindakanperbaikanterhadap UNSAFE ACTIONdanUNSAFE  CONDITION B.MELAKUKAN ContinuousImprovement


Sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja
  • Tindakan yang tidak aman (unsafe act) Contoh: tidak memakai alat pelindung diri, melamun saat bekerja, bekerja tidak serius, tidak mengikuti aturan/prosedur kerja,dll.
  • Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) Contoh: lingkungan kerja yang bising, lingkungan kerja yang tidak rapi, mesin-mesin kerja yang tidak dilengkapi pengaman,dll

Pencegahan kecelakaan kerja
  • Bekerja serius
  • Berkonsentrasi dalam melakukan pekerjaan (tidak melamun)
  • Mengikuti petunjuk /prosedur kerja / Arahan tentang keselamatan yang ada ditempatkerja
  • Menggunakan alat pelindung diri
  • Menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja
  • Jangan melepaskan alat pengaman yang ada pada mesin
  • Mengutamakan keselamatan dalambekerja

Apa itu kesehatan kerja?
  • Kesehatan kerja berarti keadaan kesehatan tenaga kerja yang sempurna, baik fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja dengan kemampuan yangoptimal.

Tujuan kesehatan kerja
  • Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi- tingginya baik fisik, mental maupun sosial disemua lapangan pekerjaan.
  • Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja dan faktor-faktor lain yang dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan.
  • Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja.
  • Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

Sumber-sumber bahaya bagi kesehatan kerja

Antara lain dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Fisik : suara yang terlalu bising, penerangan yang kurang memadai, Getaran yangtinggi, kelembaban udara,dll.
  2. Kimia : cairan, gas/uap, debu-debu, bahan-bahan kimia mempunyai sifat beracun, karsinogenik,dan menimbulkan alergi,dll.
  3. Biologis :bakteri,virus, jamur,cacing, serangga,danlain-lain yang hidup atau timbul dalam lingkungan kerja,dll.
  4. Fisiologi / Ergonomi : Sikap kerja yang tidak baik pada waktu kerja, Proses, sikap, cara kerja yang monoton, Beban kerja yang melampaui batas kemampuan,dll.
  5. Psikologis : Kerja yang terpaksa/dipaksakan yang tidak sesuai dengan kemampuan, Suasana kerja yang tidak menyenangkan, Pikiran yang senantiasa tertekan terutama karenasikap atas anatau teman kerja yang tidak sesuai,dll.

Hierarki pengendalian bahaya
  • Engineering Control;Adalah suatu upaya yang dilakukan melalui pendekatan engineering dengan cara mengisolasi / mengeliminasi / meminimalisasi sumber bahaya dari pekerja yang ada disekitarnya. Contohnya tindakan pengamanter hadap mesin produksi
  • Administrative Control; Contoh : shift kerja, rotasi, poster / safetysign
  • PPE (Personal Protective Equipment); Contoh : Pemberian Earplug untuk yg bekerjadi areabising

Alat pelindung diri(APD)
  • Adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam  pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya ditempat kerja.
  • Syarat-syarat APD : Enak dipakai, Tidak mengganggu kerja, Memberikan perlindungan  yang efektif terhadap jenis bahaya.
  • Kelemahan penggunaan APD : Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna, Kurag  nyaman, sehingga pemakaian kurang efektif.

Pelindung Kepala
  • Topipengaman→Melindungi kepala dari benturan atau pukulan benda-benda
  • Topi/tudung → Melindungi kepala dari api, bahan kimia, debu, kondisi iklim yangburuk
  • Tutup kepala →Menjaga kebersihan kepala dan rambut atau mencegah lilitan  rambut dari mesin dan lainnya

PelindungTelinga
  • EarPlug
  • EarMuff Pelindung Muka danMata
  • Fungsinya : melindungi muka dan mata dari lemparan benda kecil,panas ataupun pengaruh cahaya

PelindungPernafasan
  • Fungsinya:melindungi pernafasan dari partikel-partikeldebudan kimia. Contohnya
  • Masker kimia
  • Debu
  • Respirator

Jenis APD
  • Pakaian kerja → terhadap radiasi panas, radiasi ion (appron), bahaya bahan  kimia
  • Sarungtangan→Katun,kulit, karet,dll
  • Pelindungkaki→ mencegah terbentur,tergelincir,tertusuk,dll

Panitia Pembina K3(P2K3) Kerja (P2K3) di  & Transmigrasi bentuk  yaitu :
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PERMEN04/MEN/1987.
  • Pasal 1 (d) “ Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah : badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapanK3”

Tanggap darurat
  • Sebuah situasi darurat adalah hal yang menyebabkan, atau akan menyebabkan,  kehilangan jiwa atau kecelakaan pada seseorang atau kerusakan properti dan lingkungan.
  • Didalam organisasi adalah hal yang secara alamiah tindakan luar biasa harus diambil  untuk meringankan dampaknya kepada karyawan maupun lingkungan.
  • Keadaan darurat meliputi:Kebakaran/ledakan,Banjir, Kerusuhan, Gempa Bumi,  Tumpahan bahan kimia, Angin topan.

Penutup 
  • Untuk mewujudkan agar program K3 ini dapat terlaksana dengan baik, maka di diperlukan peran serta kepedulian dari semua pihak, sehingga dengan adanya K3 akan mendukung terciptanya zero accident (nol kecelakaan kerja) dan terhindar dari penyakit akibat kerja. Untuk itu setiap karyawan juga harus mengetahui tentang K3 dan menerapkannya agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman.







Post a Comment

0 Comments